10 September 2019 22650
Accounting & Finance

Kewajiban Menggunakan Mata Uang Rupiah di Wilayah NKRI

 
rupiah
Source image: istockphoto.com
 
Dalam rangka menegakkan kedaulatan rupiah sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan aturan kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi di Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 (“PBI 17/2015”) tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2015 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2015. PBI 17/2015 ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU 7/2011”) dan berlaku bagi siapa saja yang bertransaksi di wilayah Negara Indonesia, baik penduduk maupun bukan penduduk dan berlaku untuk orang asing yang bekerja di wilayah Indonesia.
 
Transaksi yang diwajibkan untuk menggunakan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
1.      Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
2.      Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang;
3.      Kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada Bank.
4.    Transaksi tunai (menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran) dan non tunai (cek, bilyet, giro, kartu kredit, kartu debit dan uang elektronik).
 
Walaupun demikian, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2017 memberikan pengecualian atas kewajiban penggunaan Rupiah dalam beberapa transaksi yaitu pengecualian atas transaksi sebagai berikut:
1.      Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
2.    Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri yang hanya dapat dilakukan oleh penerima atau pemberi hibah yang salah satunya berkedudukan di luar negeri;
3.      Transaksi perdagangan internasional yang meliputi:
  1. kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia yaitu perdagangan barang antarnegara atau lintas negara
  2. kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara (i) pasokan lintas batas (cross border supply) yaitu kegiatan penyediaan jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain seperti pembelian secara online (dalam jaringan) atau (ii) konsumsi di luar negeri (consumption abroad) yaitu kegiatan penyediaan jasa di luar negeri untuk melayani konsumen dari Indonesia seperti warga negara Indonesia yang kuliah di luar negeri atau rawat di rumah sakit luar negeri.
4.      Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing;
5.      Transaksi pembiayaan internasional;
6.      Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank;
7.      Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder;
8.   Penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan   peraturan perundang-undangan;
9.     Pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean Republik Indonesia yang dilakukan sesuai dengan   peraturan perundang-undangan.
10. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
 
Selain dari kewajiban dan pengecualian penggunaan Rupiah dalam Transaksi di Republik Indonesia, PBI 17/2015 juga mengatur bahwa Setiap pihak dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.

Sanksi Jika Tidak Menggunakan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran
 
Jika tetap melakukan pembayaran dengan mata uang selain rupiah, maka sanksinya berupa sanksi administratif dan/atau juga sanksi pidana. Sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 PBI 17/2015 berupa sanksi (i) teguran tertulis (ii) kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau (iii) larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Pasal 33 ayat (1) UU 7/2011 mengatur bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam (i) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran (ii) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau (iii) transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id