24 July 2019 67218

Mengenal Istilah Hukum ZAAKWARNEMING

 

Source image: www.flaticon.com
 

Setiap orang pasti berinteraksi dengan orang lain baik dengan tetangganya, rekan kantornya, rekan sekolahnya dan lainnya, interaksi tersebut menimbulkan suatu hubungan kekerabatan, dan sebagai seorang kerabat maka tidak jarang seseorang berinisatif untuk melakukan sesuatu atas kepentingan kerbatnya tersebut tanpa adanya suatu perintah untuk melakukannya. Dalam Hukum Indonesia, hal ini disebut dengan Zaakwarneming atau Perwakilan Sukarela.

Pengertian Zaakwarneming menurut Pasal 1354 KUHPerdata adalah:

"Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya."

Contoh ilustrasi Zaakwarneming dalam kehidupan sehari – hari yaitu sebagai berikut :

  • A adalah seorang Karyawan dan memiliki seekor Kucing peliharaan yang berada di halaman depan rumahnya, pada suatu waktu A diharuskan pergi meninggalkan rumah selama 3 hari karena urusan kantor.
  • B merupakan Tetangga dari A, suatu waktu B melintasi rumah A dan melihat Kucing peliharaan A dalam keadaan tidak sehat, lalu dengan inisiatif sendiri, B memberi makan dan minum serta memandikan Kucing tersebut, maka B melakukan Zaakwarneming untuk mengurus Kucing peliharaan A.

Lalu apakah ada konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan B? dari ilustrasi tersebut dan berdasarkan Pasal 1354 KUHPerdata, B berkewajiban untuk terus merawat Kucing peliharaan A sampai dengan A pulang dan merawatnya sendiri.

Orang yang melakukan Zaakwarneming disebut sebagai Gestor, seorang Gestor memiliki Hak dan Kewajiban apabila dilihat berdasarkan KUHPerdata, diantaranya:

  1. Gestor berkewajiban untuk bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik dan melakukan pengurusan secara layak dan sebaik-baiknya.
  2. Gestor berkewajiban untuk meneruskan pekerjaan yang telah diurusnyaa sampai dengan orang yang diwakili dapat meneruskannya dalam hal orang yang diwakilinya meninggal dunia sebelum urusannya selesai maka Gestor harus meneruskan pekerjaannya sampai ahli warisnya dapat mengambil alih kewajibannya.
  3. Gestor bertanggung jawab atas kerugian orang yang diwakilinya yang disebabkan karena pelaksanaan tugas yang kurang baik dari Gestor.
  4. Gestor berhak mendapatkan penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam bagian pengurusan kepentingan secara sukarela tersebut. Namun demikian, Gestor tidak berhak atas suatu upah.
  5. Gestor mempunyai hak retensi, yaitu hak menahan barang-barang kepunyaan orang yang diwakilinya sampai pengeluaran-pengeluarannya dibayar kembali.

 

 

********

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id