09 July 2021 53785
Pengetahuan Umum

Melakukan Tindak Pidana Di Negara Lain

Setiap Negara memiliki Yurisdiksi hukum masing-masing dalam mengatur ketertiban warga negaranya, lalu bagaimana jika terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan tindak pidana di negara lain? Yurisdiksi hukum mana yang akan digunakan sebagai dasar tindak pidana tersebut, apakah negara tempat WNI melakukan tindak pidana, atau yurisdiksi hukum Republik Indonesia?
 
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama kita perlu mengetahui Asas-Asas hukum Pidana yang berlaku di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) karena Asas tersebut yang selanjutnya akan menentukan yurisdiksi hukum mana yang akan dijadikan acuan atau dasar, Andi Hamzah dalam bukunya Asas–Asas Hukum Pidana menyebutkan Asas-Asas tersebut sebagai berikut:
 
  1. Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP)
Asas teritorialitas adalah Asas yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Selain itu, menurut Wirjono prinsip teritorialitas berdasarkan Pasal 3 KUHP telah diperluas hingga mencakup kapal-kapal dengan bendera Indonesia yang sedang berada di luar wilayah Indonesia, sehingga meskipun kapal-kapal tersebut sedang berada di luar wilayah Indonesia, siapapun baik WNI maupun WNA yang berada dalam kapal tersebut tunduk pada ketentuan hukum pidana Indonesia.
 
  1. Asas Nasional Aktif (Pasal 5 KUHP )
Asas Nasional Aktif disebut juga sebagai Asas Personalitas, yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada.
 
  1. Asas Nasional Pasif (Pasal 7 KUHP)
Asas Nasional Pasif disebut juga sebagai Asas Perlindungan, Asas ini memperluas berlakunya ketentuan-Ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia yang memiliki dampak kerugian nasional yang amat besar sehingga siapa saja termasuk orang asing yang melakukannya dimana saja pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia.
 
  1. Asas Universalitas
Asas ini melihat pada suatu tata hukum internasional, dimana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia yang menyepakati bahwa dalam hal terdapat suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara ini, adalah layak bahwa tindak pidana dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara, dengan tidak dipedulikan, siapa saja yang melakukannya dan di mana saja.
 
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa apabila terdapat WNI yang melakukan tindak pidana di luar Negeri, sepanjang tindak pidana tersebut tidak menyebabkan kerugian terhadap sebagian besar Negara, maka berdasarkan Asas Personalitas, Yurisdiksi hukum yang berlaku  dan mengatur adalah Yurisdiksi Hukum Republik Indonesia.

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id