Pengetahuan Umum
Intervensi Pihak Ketiga Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata
Dalam suatu perkara perdata, pihak ketiga yang berkepentingan dan diluar pihak yang sedang berperkara dimungkinkan untuk mengikutsertakan dirinya dalam pemeriksaan perkara perdata tersebut dengan mengajukan permohonan intervensi.
Permohonan Intervensi adalah bagian dari pengikutsertaan pihak ketiga dalam suatu proses yang sedang berlangsung. Pengaturan permohonan Intervensi dapat ditemukan dalam Literatur hukum, Rv (
Reglement of de Burgerlijke Rechtvordering) dan Yurisprudensi.
Pengaturan Permohonan Intervensi
Pengertian intervensi berdasarkan buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Buku II, Edisi 2007, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007, halaman 60 sebagaimana dikutip berikut:
Sedangkan pengaturan Intervensi berdasarkan Rv dapat ditemukan dalam Pasal 279 Rv, yang berbunyi:
“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”
Selanjutnya dalam praktek peradilan di Indonesia terdapat beberapa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yang secara konsisten telah menerapkan ketentuan RV mengenai Intervensi tersebut dengan mengizinkan pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggabungkan diri dalam suatu perkara. Adapun kutipan kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
Yurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1060 K/Sip/1972 tertanggal 14 Oktober 1975
Jenis – Jenis Intervensi
Pasal 279-282 Rv menjelaskan mengenai jenis-jenis intervensi yaitu sebagai berikut:
- Voeging, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.Menurut pendapat ahli Mukti Arto yang dikutip dalam Jurnal Verstek – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret berjudul Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata oleh Caroline Maria M. dan Harjono, menyebutkans bahwa pihak mana yang didukung oleh pihak ketiga dalam voeging bergantung pada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara.Agar pihak ketiga dapat diterima sebagai pihak melalui intervensi secara voeging, maka setidaknya harus memenuhi syarat berikut:
- Permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu;
- Adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara;
- Kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
- Tussenkomst, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, tetapi demi membela kepentingannya sendiri. menurut pendapat ahli Mukti Arto, pihak ketiga yang ingin masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara.Hubungan langsung diartikan dalam konteks adanya hubungan hukum antara pihak ketiga dengan para pihak berperkara, atau karena objek perkara memiliki kaitan langsung dengan kepentingan hukumnya yang perlu dilindungi
- Vrijwaring atau penjaminan, yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya. Tujuan utama vrijwaring masih menurut Mukti Arto yang dikutip Caroline dan Harjono adalah untuk membebaskan pihak yang menariknya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan atas pokok perkara. Tergugat dalam jawaban atau dupliknya dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak dalam pemeriksaan pokok perkara. Karakteristik vrijwaring sebagai berikut:
- Esensinya merupakan penggabungan tuntutan;
- Salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini tergugat, menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang sedang dihadapi;
- Keikutsertaan pihak ketiga timbul karena paksaan, bukan karena inisiatifnya sendiri.
Prosedur Pengajuan Permohonan Intervensi
Berdasarkan ketentuan Pasal 280 Rv, pengajuan Permohonan Intervensi dapat diajukan pada hari sidang yang telah ditentukan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan. Berikut kutipan ketentuan Pasal 280 Rv:
“
Tindakan-tindakan ini dilakukan dengan surat permohonan pada hari sidang yang telah ditetapkan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan.”