Source image: https://www.youtube.com/watch?v=1ICD8fwsj2I
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Nomor 34/ POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK 34/2018”) yang mengatur ketentuan dalam melakukan Penilaian Kembali Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) termasuk pengaturan ruang lingkup, prosedur, hasil dan konsekuensi dari penilaian ulang tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2019.
Hal yang diatur dalam POJK 34/2018:
Pihak Utama yang akan Dinilai Kembali
Pihak Utama yang dimaksud dan tunduk dalam POJK 34/2018 untuk dilakukan Penilaian Kembali adalah Pemegang Saham Pengendali, Direktur, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, Anggota Dewan Pengawas Syariah, Auditor Internal, Manajer Dana Penisun dan Aktuaris dari Bank, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Lembaga Penjamin, PMV dan Perusahaan Pegadaian.
Ruang Lingkup Penilaian Kembali
OJK memiliki wewenang untuk menilai kembali pemenuhan kriteria integritas, kelayakan atau reputasi keuangan, dan/atau kompetensi dari suatu Pihak Utama yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan (“Fit and Proper Test”) dari OJK, diantaranya adalah jika Pihak Utama:
1. Terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan;
2. Menyebabkan LJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau Industri Jasa Keuangan;
3. Tidak melaksanakan perintah OJK;
4. Memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet terbukti dinyatakan pailit dan/atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
5. Menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
6. Menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; dan
7. Melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah.
Prosedur Penilaian Kembali
OJK dapat melakukan penilaian ulang berdasarkan bukti, data atau informasi apa pun yang dikumpulkan oleh OJK sendiri atau disediakan oleh sumber lain. OJK untuk selanjutnya akan mengatur pertemuan tatap muka dengan Pihak Utama terkait untuk mencari klarifikasi tentang bukti, data atau informasi yang telah dikumpulkannya. Setelah rangkaian prosedur tersebut OJK kemudian menetapkan hasil akhir penilaian kembali secara tertulis kepada Pihak Utama dengan predikat Lulus atau Tidak Lulus.
OJK dapat mengesampingkan keseluruhan prosedur tersebut diatas dalam hal Pihak Utama terbukti melakukan tindak pidana, dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya.
Konsekusensi Hasil Akhir Penilaian Kembali
Jika hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama ditetapkan tidak lulus, konsekuensi yang dapat diberikan OJK diantaranya Pihak Utama yang bersangkutan dilarang memegang posisi (Pemegang Saham Pengendali, Direksi atau Dewan Komisaris), kehilangan hak untuk memilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dilarang memiliki saham dan harus melepaskan saham (apabila ada) pada LJK atau Industri Jasa Keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali untuk jangka waktu konsekuensi berkisar selama 3 hingga 20 tahun.
Permohonan Peninjauan Ulang
Pihak Utama yang ditetapkan tidak lulus dapat mengajukan permohonan Peninjauan Ulang kepada OJK sebelum jangka waktu konsekuensi terlampaui dengan menyampaikan bukti, data dan informasi pendukung sebagai alasan pengajuan permohonan tersebut. OJK berwenang untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti permohonan peninjauan ulang tersebut. Dalam hal permohonan tersebut ditindaklanjuti, OJK melakukan mekanisme penilaian kembali yang sama berdasarkan POJK 34/2018.