13 August 2021 9156
Pengetahuan Umum

Perbedaan Profesi Hukum Likuidator dan Kurator

Likuidator dan Kurator, keduanya merupakan profesi yang dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, apakah perbedaan keduanya?
 
Perbedaan pertama dapat dilihat adri pendapat ahli Yahya Harahap yang berpendapat bahwa apabila terjadi pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar keputusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, maka likuidasi atas pembubaran tersebut dilakukan oleh Likuidator, sedangkan pembubaran perseroan yang terjadi karena harta pailit perseroan telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi maka yang bertindak melakukan likuidasi adalah Kurator.
 
Selanjutnya Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan Niaga yang mengangkatnya. Pada saat perusahaan dalam keadaan likuidasi dengan alasan sebagaimana dimaksud di atas, orang yang akan melakukan pengurusan harta kekayaan atau boedel harta perusahaan adalah Likuidator, status badan hukum perusahaan yang sedang dalam keadaan likuidasi tidak hilang sampai dengan selesainya likuidasi yang dilakukan oleh likuidator yang diterima pertanggung jawabannya oleh RUPS atau pengadilan. Terdapat beberapa alasan pengangkatan Likuidator yaitu sebagai berikut:
 
  1. Pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS;
  2. Habis jangka waktu berdiri Perseroan sesuai dengan anggaran dasar;
  3. Dicabutnya status kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga; dan
  4. Dicabutnya Izin Usaha sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi.
 
Dalam menjalankan tugasnya, Likuidator memiliki kewajiban sebagai berikut:
 
  1. Melakukan pencatatan serta pengumpulan harta kekayaan dan utang piutang Perseroan;
  2. Melakukan pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI);
  3. Melakukan pembayaran kepada kreditor dan pemegang saham;
  4. Melakukan tindakan lainnya yang perlu dilakukan terkait pemberesan harta kekayaan.
 
Berbeda dengan Likuidator, Kurator diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) yaitu Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Kepailitan.
 
Dalam menjalankan tugasnya, Kurator memiliki kewajiban sebagai berikut:
 
  1. Mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembayaran kepada kreditor;
  2. Pengalihan atau pengagunan kekayaan debitor dalam kepailitan;
  3. Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditor dengan keterangan debitor pailit;
  4. Berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id