04 August 2021 27573
Pengetahuan Umum

Mengenal Istilah Deportasi

Untuk penjelasan yang sangat umum, deportasi biasa dikenal masyarakat umum dengan pengusiran warga negara asing dari suatu negara karena berbagai macam hal. Yang memiliki wewenang dalam mendeportasi seorang warga asing adalah instansi Keimigrasian. Keimigrasian adalah instansi utama yang mengurus warga negara asing di suatu negara, mulai dari mengawasi sampai menindaklanjuti apabila adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang warga negara asing tersebut. Salah satu penindaklanjutan oleh Keimigrasian terhadap seorang warga negara asing adalah deportasi. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 1 ayat 36 dikatakan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan warga negara asing dari wilayah Indonesia. Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa deportasi adalah pengusiran orang asing keluar dari wilayah suatu negara dengan alasan bahwa adanya orang asing tersebut dalam wilayah tersebut tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan.
 
Pada hakikatnya, pengusiran atau deportasi ini bukan merupakan hukuman terhadap seorang warga negara asing, melainkan sebuah tindakan administrasi yang merupakan suatu perintah dari pemerintah yang bertujuan menetapkan seorang warga negara asing untuk meninggalkan wilayah negara yang bersangkutan. Dijelaskan dalam Undang0Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang di karenakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Tindakan administratif keimigrasian yang berupa deportasi ini dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negaranya.
 
PENYEBAB
 
Ada beberapa warga negara asing yang dating untuk menetap ataupun hanya sekedar berkunjung ke Indonesia. Dalam berbagai kenyataan, adapun cara yang dilakukan untuk masuk ke Indonesia yaitu dengan cara melalui badan hukum yang sah atau tidak sah. Masuk ke Indonesia dengan cara yang sah berarti warga negara asing tersebut telah mempunyai dokumen atau izin perjalanan yang lengkap untuk masuk ke Indonesia, sedangkan apabila masuk ke Indonesia dengan cara yang tidak sah, berarti warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia dengan catatan yang tidak lengkap atau tidak memiliki beberapa surat- surat perjalanan maupun dokumen imigrasi untuk datang dan berkunjung ke Indonesia. Maka dari itu, dibuatlah Undang-Undang yang mengatur warga negara asing saat berada di lingkungan suatu Negara.
 
Di Indonesia, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjabarkan tentang sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing di deportasi, antara lain:
 
  1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
  2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
  3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
  4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
  5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
  6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
  8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
  9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
  10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
 
Suatu negara yang berdaulat menurut hukum internasional mempunyai hak untuk menerima dan mengusir orang asing dari wilayahnya, jika ternyata orang asing yang berada di wilayahnya melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan negara tersebut. Maka dari itu, seorang warga negara asing memiliki kewajiban-kewajiban yang bersifat tidak formal, antara lain:
 
  1. Harus menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitarnya dimana mereka bertempat tinggal;
  2. Mereka harus menjaga ketertiban dan kesusilaan yang sesuai dengan adat-istiadat yang   berlaku di lingkungan dimana mereka menatap/bertempat tinggal selama berada di Indonesia.

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id