08 December 2016 9737
Marine

Knock Nevis, Long Journey from Japan to Alang, India

ULCC (Ultra Large Crude Carrier) ini dibangun pada tahun 1979 di di galangan kapal Sumitomo Heavy Industries – Jepang. Kapal yang diberi nama Seawise Giant ini merupakan pesanan dari seorang Jutawan dari Yunani. Tapi sang jutawan tersebut tidak mampu membayar kapal yang sudah dipesannya itu karena perusahaannya mengalami kebangkrutan. 

Untuk selanjutnya kapal tersebut diambil alih pembeliannya oleh CY Tung, pemilik Orient Overseas Container Line dari Hongkong dan meminta agar ukurannya ditambah menjadi 458, 45 meter. Tentu saja kapal ini menjadi kapal tanker terbesar yang pernah dibuat oleh manusia hingga karena ukurannya tersebut menyebabkan kapal tidak dapat melewati Terusan Panama dan suez.

Pada tahun 1981 Seawise Giant mulai melayari Teluk Meksiko dan laut Karibia. Beberapa waktu kemudian kapal ini dipindahkan ke Teluk Persia guna menangani ekspor minyak negara Iran. Tapi nasib naas menimpa kapal ini pada tahun 1986 akibat dari Perang Iran – Irak. Jet tempur Irak telah membombardir Seawise Giant dengan bom dan tembakan peluru kendali. Kapal ini menjadi rusak berat dan segera diperbaiki di sebuah galangan kapal Keppel Shipyard di Singapura dan namanya diubah menjadi Happy Giant oleh pemiliknya yang baru, International Norman Seawise, pada tahun 1988.

Pada tahun 1999 Happy Giant sudah berganti pemilik lagi dan tentu saja namanya pun diganti juga. Pemiliknya yang baru adalah sebuah perusahaan dari Norwegia, Jahre Wallem. Perusahaan milik Jorden Jahre yang selanjutnya menggunakan nama Jahre Viking untuk kapal yang baru dibelinya itu.

Pada tahun 2004, kembaliJahre Viking berganti pemilik. Kapal ini telah dibeli oleh First Olsen Tankers Pte. Ltd. Oleh perusahaan ini namanya diubah menjadi Knock Nevis. Dan pada bulan Maret 2004, MV Knock Nevis berlayar menuju Dubai. Untuk selanjutnya Knock Nevis dioperasikan sebagai Floating Storage dan Offloading Units di Teluk Persia. 

Hingga akhirnya kapal ini dibeli oleh Amber DevelopmentCorporation dan diganti namanya menjadi M/V Mont sebagai penghormatan sebelum perjalanan terakhirnya menuju Alang, India pada bulan Januari 2010 untuk di scrapping.

Ada hal menarik dari kapal raksasa ini, yaitu penggunaan sistem lambung ganda (double hull). Pada masa tersebut, masih sangat jarang tanker besar mengaplikasikan teknologi double hull ini. Selain menambah berat dari kapal tersebut, sudah pasti biaya pun akan menjadi lebih besar. Namun seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan tanker dengan single hull yang menyebabkan polusi akibat tumpahnya muatan minyak ke lautan, maka pihak pihak yang berkepentingan menangani masalah tersebut mengadakan sebuah pertemuan internasional dan melahirkan peraturan mengenai tindakan pencegahan pencemaran polusi di laut dengan salah satu caranya yaitu mewajibkan penggunaan konstruksi double hull dan double bottom untuk kapal tanker.

Dari ilustrasi gambar tersebut terdapat beberapa keuntungan dari teknologi ini diantaranya mencegah tumpahnya minyak secara langsung ke lautan jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan sobeknya lambung/alas kapal. Selain itu, ruang kosong antara plat dalam dan luar dalam konstruksi double hull dan double bottom (alas ganda) dapat digunakan untuk tangki air ballast (untuk stabilitas kapal), tanki air tawar, tanki bahan bakar pada double bottom dan pelumas. 
 

Sejarah singkat double skin tanker (hull)

  • 1926, International Maritime Conference di Washington membahas polusi di laut.
  • 1954, Oil Polution Convention (IMCO) mengenai pembatasan ukuran kapal tanker.
  • 1973, International Convention for The Prevension of polution from ship. (MARPOL 73) Memutuskan perlu adanya penambahan devise berupa segregated ballast tank (SBT), yang merupakan cikal bakal munculnya kapal tanker dengan double hull (tanki ballast terpisah). Isi MARPOL 73 adalah :
  1.  Kapasitas SBT harus memenuhi persyaratan yaitu mampu membuat: d (sarat tengah) = 2 + 0.02 Lwl dan Trim belakang kapal = 0.015 Lwl
  2. Tanker _ 70000 DWT harus memakai SBT.
  • 1978, IMCO berubah menjadi IMO (International Maritime Organization) membahas mengenai Tanker Safety and Pollutions Pervention. TSPP 78 mensyaratkan alas ganda (double bottom ) untuk kapal tanker dengan tinggi 1/15 lebar kapal atau maksimal 2 meter (tetap masih menggunakan SBT). MARPOL 73/78
  • 1990, OPA – 1990. Tenggelamnya kapal tanker Alycsha dengan bobot mati 30000 DWT (L = 300 m, B = 50 m) pada tahun 1989 menjadi dasar dibentuknya konferensi OPA (Oil Pollutions Act) di Amerika yang membahas mengenai Oil Pollutions, yang mensyaratkan kapal tanker harus memiliki alas ganda (double bottom).
  • IMO membentuk MEPC (Maritime Environment Protection Comitte), menyelenggarakan OPO – 90, menghasilkan peraturan 13 F MARPOL 73/78
  • Juli 1996, MEPC menyetujui penggunaan sisi lambung ganda (double hull) pada kapal tanker.

Di Indonesia pengaplikasian double hull dan double bottom diatur dalam Permenhub No. KM 66 Tahun 2005 dan Konvensi Internasional MARPOL 73/78 Annex I, 13F,13G dan 13H.

 

 

(Reinfokus Edisi 1, Tahun 2013)

Penulis

Admin