Life Reinsurance
Evidence Based Medicine
Pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencuatkan polemik di masyarakat. Pemberhentian dr. Terawan disinyalir merupakan dampak dari beberapa pelanggaran etiknya di dunia kedokteran, di antaranya adalah pengembangan ‘terapi cuci otak’ dan vaksin nusantara. Meskipun demikian, sebagian masyarakat masih berpendapat bahwa pemberhentian dr. Terawan merupakan bentuk dari upaya ‘pencekalan’ inovasi anak bangsa. Terlebih dengan adanya testimoni dari sejumlah pejabat yang merasakan adanya manfaat dari inovasi-inovasi dr. Terawan tersebut, yang justru seolah mempertanyakan kredibilitas IDI sebagai asosiasi yang menaungi para dokter di Indonesia.
Kalau Anda berharap untuk membaca artikel terkait pemecatan dr. Terawan dari IDI, sepertinya Anda harus sedikit kecewa, karena artikel ini tidak akan membahas isu yang dikhawatirkan akan banyak menyinggung unsur politik. Pada artikel ini kita akan membahas tentang pentingnya seorang dokter untuk mempertimbangkan tindakan dan intervensi medis yang akan diberikan kepada pasiennya, yang tentunya harus berdasarkan atas bukti-bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesi dokter itu menuntut tanggung jawab yang besar.
Mengutip pernyataan Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS selaku dokter spesialis saraf sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro pada tulisannya di Kumparan, Profesi Kedokteran memiliki sejarah panjang dengan tradisi luhur dalam melindungi serta menghargai kehidupan manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini tercermin dalam lafal Sumpah Dokter yang merupakan implementasi dari Sumpah Hipokrates, yang harus diucapkan oleh setiap dokter sebelum memulai kehidupan profesi sebagai seorang klinisi.
Sikap melindungi serta menghargai manusia dan nilai-nilai kemanusiaan inilah yang membuat setiap dokter harus memiliki kesadaran untuk menilai apakah tindakan yang dilakukannya akan bermanfaat dan dapat menolong pasien. Yang tak kalah penting, seorang dokter harus memahami bahwa sebisa mungkin pasien tidak tersakiti dalam proses perjalanan pengobatan itu sendiri. Hal tersebut tentunya sesuai dengan prinsip utama dalam pemberian layanan kesehatan, yaitu,
do no harm.
“If we respect truth, we must search for it by persistently searching for our errors.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sir Karl Raimund Popper, seorang filsuf Inggris – Austria, yang merintis penerapan prosedur baku sains. Ya, sebagai bagian dari ilmu sains dan karena erat kaitannya dengan kehidupan dan nyawa manusia, ilmu kedokteran harus didasari oleh bukti ilmiah yang mengadaptasi prosedur baku dengan metodologi yang empiris, nalar, serta teruji. Riset dan penelitian terkait ilmu kedokteran pun harus bersifat transparan, agar dapat diverifikasi oleh komunitas ilmuwan lain yang
independent, sesuai dengan kaidah publikasi yang selayaknya dilakukan secara profesional, objektif, berbasis
peer-reviewed, serta bebas dari potensi konflik kepentingan.
Ilmu serta praktik kedokteran yang saat ini ada telah mengadaptasi dan mengedepankan tindakan yang berbasis bukti ilmiah. Prinsip tersebut dinamakan
Evidence Based Medicine (EBM), yang merupakan proses sistematis yang bertujuan untuk menemukan, menelaah, melakukan evaluasi, serta memanfaatkan hasil studi sebagai dasar dari pengambilan keputusan medis. Pengambilan keputusan medis berdasarkan EBM berarti bahwa kita telah memanfaatkan bukti ilmiah dari penelitian klinis mutakhir yang
valid, dalam tata laksana pemberian tindakan atau intervensi terhadap pasien.
EBM sendiri merupakan perpaduan antara
best research evidences, clinician’s judgement, serta
patient’s value. Best research evidences di sini berarti bahwa teknologi kedokteran yang berbasis EBM telah didukung oleh hasil studi dengan metodologi yang terpercaya, misalnya,
randomized double blind controlled clinical trial. Selain itu, studi yang mendukung EBM juga harus menggunakan variabel penelitian yang dapat diukur dan dinilai secara objektif, serta menggunakan metode pengukuran yang dapat meminimalisir potensi bias dari peneliti.
EBM juga harus melibatkan
clinician’s judgement alias
clinical expertise yang memadai. Hal ini berarti bahwa penjabaran EBM memerlukan keterampilan klinisi untuk dapat mengidentifikasi kondisi pasien, melakukan proses penegakkan diagnosis dengan cepat dan tepat, mengidentifikasi potensi faktor risiko yang ada, serta memperkirakan potensi
risk and benefit dari setiap tindakan dan intervensi yang akan diberikan. Bisa saja, suatu tindakan yang akan kita berikan kepada pasien memang dapat bermanfaat bagi pasien tersebut, namun juga dapat menyakiti pasien tersebut dalam proses pelaksanannya.
EBM pada hakikatnya diterapkan demi kebaikan dan kepentingan pasien. Oleh karena itu, EBM juga harus mempertimbangkan
value dari si pasien itu sendiri, termasuk pandangan pasien atas penyakit atau kondisinya, serta harapan pasien atas tindakan dan intervensi yang akan dilakukan oleh dokter. Hal ini tentunya harus dipahami benar oleh praktisi medik, bahwa suatu pelayanan kesehatan, selain didasari atas bukti-bukti ilmiah, juga harus mempertimbangkan
subjective values dari pasien. Karena tentunya, tidak semua tindakan yang kita anggap baik bagi pasien, dapat diterima dengan baik pula oleh pasien tersebut.
Pelaksanaan EBM secara umum dapat dilakukan melalui lima langkah, yaitu:
- Penyusunan formula pertanyaan ilmiah atas penyakit atau masalah kesehatan pasien
Setiap menghadapi pasien, seorang dokter selayaknya menyusun beberapa pertanyaan ilmiah terkait dengan kondisi, penyakit, atau masalah kesehatan yang dialami oleh pasien. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi proses penegakkan diagnosis, faktor risiko yang dimiliki oleh pasien, jenis pengobatan yang akan diberikan, hingga prognosis pasien atas kondisi yang dialaminya. Dalam kondisi tersebut, seorang dokter perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan menelaah masalah yang ada, sehingga jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang akan dilontarkan kepada pasien akan memberikan jawaban yang dapat menjadi kunci untuk menangani kondisi yang dialami oleh pasien tersebut.
- Penelusuran informasi ilmiah (evidence) yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi
Setelah menyusun pertanyaan, langkah selanjutnya adalah mencoba mencari dan menemukan bukti ilmiah yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dalam hal ini, dokter harus memiliki keterampilan penelusuran informasi ilmiah, dan tentunya akses terhadap sumber-sumber informasi tersebut.
- Penelaahan atas bukti-bukti ilmiah yang ada
Setelah menemukan bukti ilmiah ataupun informasi, dokter selayaknya dapat melakukan identifikasi dan penilaian terkait apakah bukti ilmiah dan informasi yang didapatkannya itu
valid dan
update, serta dapat menunjang secara klinis dalam proses pengambilan keputusan. Kemampuan ini sangat vital, mengingat tidak semua bukti ilmiah atau informasi yang dipublikasi telah memenuhi kriteria metodologi yang
valid dan
reliable. Oleh karena itu, seorang dokter harus memahami prinsip
critical appraisal yang akan bermanfaat untuk menentukan apakah informasi yang kita miliki dapat kita jadikan sebagai acuan.
- Penerapan hasil telaah dalam proses pengambilan keputusan
Dengan adanya bukti-bukti ilmiah yang dapat dijadikan acuan, dokter dapat menerapkan bukti-bukti ilmiah tersebut untuk menyusun rencana penanganan terhadap pasien, tentunya dengan pertimbangan risiko dan manfaat (
risk and benefit analysis).
- Pelaksanaan evaluasi atas efikasi dan efektivitas dari intervensi yang dilakukan
Tahap evaluasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah tindakan dan intervensi yang saat ini diambil masih merupakan tindakan yang terbaik bagi pasien, berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang
valid dan
update. Inilah pentingnya seorang dokter untuk bisa selalu melakukan
update ilmu, termasuk di antaranya melalui diskusi dengan rekan sejawatnya.
Berdasarkan uraian di atas, selayaknya kita sudah lebih memahami pentingnya EBM dalam setiap tindakan dan intervensi medis yang diberikan kepada pasien. Setiap tindakan dan intervensi medis memang sudah seharusnya melalui proses penelitian yang panjang, karena akan secara langsung berdampak pada kesehatan dan nyawa manusia. Oleh karena itu, tidak dibenarkan apabila tindakan dan intervensi medis yang kemanjurannya masih berbasis ‘testimoni’ untuk dapat diberikan secara meluas dalam lingkup non-penelitian kepada masyarakat.
Stay safe and healthy, semuanya!