Nikotin dan Tembakau
Nikotin adalah senyawa kimia dalam tembakau yang dapat menimbulkan efek ketergantungan. Membakar tembakau berarti menghisap asap dari tembakau yang mengandung banyak zat berbahaya. Kombinasi antara nikotin dan asap nikotin menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Nikotin dapat menstimulasi kelenjar adrenal untuk mengeluarkan adrenalin (epinefrin) yang menyebabkan percepatan pelepasan glukosa, meningkatkan tekanan darah, denyut jantung, dan laju respirasi. Kandungan kimia dari asap nikotin dapat merusak pembuluh darah dan dapat menimbulkan penumpulan plak sehingga menyebabkan penyakit jantung koroner. Kandungan kimia tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan sel-sel pada paru-paru dan dapat menimbulkan kanker.
Electronic Nicotine Delivery System (ENDS)
Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) merupakan alat penguap (vaporizer) yang menggunakan baterai dan menghasilkan sensasi serupa dengan merokok tembakau biasa. ENDS atau rokok elektronik mengandung komponen bernama e-liquid yang terdiri dari campuran propylene glycol, glycerin, nikotin, dan perasa.
Rokok elektronik pertama kali populer sekitar 10 tahun yang lalu. Rokok elektronik, diharapkan menjadi sebuah alternatif untuk menurunkan risiko bahaya zat kimia pada asap rokok. Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang diklaim lebih aman dari produk tembakau biasa. Bahkan produsen rokok elektronik berani untuk memasang label HEALTH pada kemasannya. Namun, hingga kini masih menjadi perdebatan apakah rokok elektronik aman dan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dari rokok konvensional.
Rokok elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis di Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd. Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok konvensional karena bisa diisi ulang. Bentuk rokok elektronik bervariasi, ada yang menyerupai bentuk rokok biasa dan bentuk-bentuk lainnya. Penggunaan rokok elektronik tidak dengan membakar tembakau seperti produk rokok biasa melainkan dengan membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk ini dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.
Rokok elektrik bekerja dengan diisap melalui mulut. Aliran udara yang mengalir dari mulut pengisap akan menyalakan sensor yang memicu bekerjanya pemanas kecil bertenaga baterai. Pemanas kemudian menguapkan nikotin cair sintesis di dalam wadah sekaligus mengaktifkan cahaya yang menyala di ujung rokok elektrik seperti rokok biasa. Pemanas pada rokok elektrik juga menguapkan propylene glycol atau PEG yang akan membuat rokok elektrik mengeluarkan asap.
Rokok Elektronik di Indonesia
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa daerah adalah produk ilegal dan tidak aman. Produk ini belum diuji klinis dan jelas belum pernah terbukti tidak berbahaya. WHO juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi dan merekomendasikan untuk melarang peredarannya. BPOM menjelaskan bahwa kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin dalam rokok elektronik ternyata juga dapat menyebabkan penyakit kanker. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker.
Bahaya Rokok Elektronik
Rokok elektronik memang tidak membahayakan perokok pasif karena efek asap yang ditimbulkan adalah buatan dan hanya diperuntukkan sebagai sugesti merokok saja bagi perokok aktif. Namun, rokok elektronik dapat menimbulkan bahaya yang tidak kalah besar dibandingkan dengan rokok tembakau biasa. Pada rokok konvensional diketahui kandungan nikotin dan tar karena tercantum pada kemasan, sedangkan pada rokok elektronik tidak terdapat keterangan apa pun mengenai kandungan produk ini. Hal ini dikarenakan produknya yang refill atau isi ulang sehingga tidak jelas seberapa banyak nikotin yang masuk ke dalam paru-paru.
Food and Drug Administration (FDA) pada Mei 2009 lalumelakukan analisis terhadap rokok elektronik dan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan produsen.
Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik seperti dalam tembakau.Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadarnikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan,dalam wadah ENDS yang berlabel tidak mengandungnikotin ternyata masih ditemukan nikotin.
Hasil penelitian terbaru dari ahli kesehatan di Jepangmenemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokokelektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian KesehatanJepang ini menemukan karsinogen dalam uap yangdihembuskan usai menghisap rokok yang juga disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zatyang biasa ditemukan dalam bahan bangunan danpembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi jikadibandingkan dengan asap rokok konvensional. Lalu asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggidibandingkan rokok tembakau. Dr. Naoki Kunigita, seorangpeneliti dari National Institute of Public Health, Jepang,mengungkapkan bahwa dalam salah satu merek rokokelektronik mengandung zat karsinogenik 10 kali lebih tinggidibandingkan satu batang rokok biasa.
Rokok Elektronik sebagai Alat Penolong Berhenti Merokok
WHO pada September 2008 telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok. Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan kelayakannya untuk dikonsumsi. Atas pertimbangan itu, maka Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar dan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.
Berhenti merokok memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu, banyak orang memilih untuk menggunakan cara-cara tertentu pada masa peralihan hingga mereka benar-benar bisa melepaskan rokok. Salah satu cara yang saat ini tengah populer baik di negara-negara maju maupun di Indonesia adalah dengan menggunakan rokok elektronik. Namun, cara ini juga masih menuai kontroversi karena bahayanya tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional.
Menurut dokter spesialis paru dari RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto, rokok elektronik bisa dikatakan merupakan cara "bahaya" untuk berhenti merokok. Hal ini dikarenakan rokok elektronik memiliki bahaya yang hampir sama dengan rokok konvensional, baik dari kandungan nikotin maupun senyawa-senyawa kimia lainnya.
Meskipun pada awalnya rokok elektronik diklaim efektif membantu perokok untuk berhenti merokok, tetapi kini penggunaannya tidak direkomendasikan. Setelah melewati sejumlah evaluasi, rokok elektronik memiliki beberapa bahaya, antara lain sebagai berikut:
1. Sering disalahgunakan
Bila digunakan secara benar, rokok elektronik memang bisa menjadi cara peralihan untuk berhenti merokok. Namun di sisi lain, rokok elektronik sangat mudah untuk disalahgunakan penggunaannya. Nikotin dalam rokok elektronik juga seharusnya dikurangi secara gradual.
Namun, bila digunakan secara bebas tanpa resep penurunan dosis, maka jumlah nikotin yang digunakan akan terus sama, bahkan mungkin bertambah tanpa ada standar yang jelas.
Nikotin yang digunakan dalam jangka waktu yang lama akan terakumulasi dalam tubuh dan mengakibatkan gangguan pada pembuluh darah, seperti penyempitan atau pengentalan darah. Jadi meskipun jumlahnya jauh lebih sedikit, nikotin pada rokok elektronik juga sama bahayanya dengan rokok konvensional.
2. Asap
Meskipun dibakar secara elektronik, nikotin dalam rokok elektronik juga akan menimbulkan asap seperti halnya rokok konvensional. Asap diketahui bila diisap setiap hari akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan karena memberikan paparan produk berbahaya.
3. Tidak hanya nikotin
Cairan yang menjadi refill atau isi ulang untuk rokok elektronik tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga senyawa-senyawa kimia berbahaya lainnya. Senyawa-senyawa ini bersifat karsinogenik sehingga berpotensi memicu penyakit seperti kanker.
Rokok Elektonik dalam Praktik Underwriting
Perusahaan Asuransi jiwa, khususnya yang memberikan tarif premi berbeda antara golongan perokok dan bukan perokok, disarankan untuk tetap memasukkan para pengguna rokok elektronik ke dalam golongan perokok. Hal tersebut dikarenakan bahwa pada dasarnya, orang tersebut tidak berhenti mengkonsumsi nikotin, melainkan hanya mengganti cara mengkonsumsinya. Seseorang yang mengkonsumsi nikotin, baik secara konvensional maupun dengan menggunakan rokok elektrik, tetap memiliki risiko-risiko tinggi yang dapat ditimbulkan oleh nikotin. Pengguna rokok elektrik akan tetap memiliki tingkat mortalitas dan morbiditas yang sama dengan pengguna rokok tembakau biasa. Pengguna rokok elektrik akan tetap memiliki ketergantungan yang sama akan nikotin seperti halnya pengguna rokok tembakau konvensional. Oleh karena itu, didalam dunia kesehatan maupun asuransi jiwa, pengguna nikotin, dari manapun sumbernya, seharusnya tetap diperlakukan sama.
(Reinfokus I, 2015)