08 January 2021 4236
Life Reinsurance

ISOLASI MANDIRI PADA COVID-19

p

Sumber foto: www.freepik.com
 
Pandemi COVID-19 telah melanda dunia ini selama lebih dari satu tahun, terhitung sejak kemunculan pertamanya di Wuhan pada akhir tahun 2019 lalu. Saat ini, total kasus terkonfirmasi COVID-19 telah mencapai angka 87 juta kasus di seluruh dunia dan 788 ribu kasus di Indonesia. Angka positivity rate di Indonesia pun masih jauh di atas standar yang ditetapkan oleh WHO. Melihat fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa sepertinya pandemi COVID-19 ini belum akan dapat dikendalikan dalam waktu dekat.

Belum terkendalinya pandemi COVID-19 ini membuat krisis kesehatan semakin jelas di depan mata. Krisis kesehatan ini dapat terlihat dari semakin banyaknya tenaga kesehatan yang berguguran dan semakin menipisnya ketersediaan tempat di rumah sakit bagi penderita COVID-19, baik itu ruang rawat inap biasa maupun ruang perawatan intensif –Intensive Care Unit (ICU).

Menipisnya ketersediaan tempat perawatan tidak hanya terjadi di fasilitas kesehatan, melainkan juga di Wisma Atlet yang didapuk menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan COVID-19. Awalnya, Wisma Atlet diperuntukkan bagi semua penderita COVID-19, baik yang bergejala maupun yang tidak bergejala. Namun, melihat bahwa jumlah penderita yang bergejala semakin meningkat, pihak Wisma Atlet pun memutuskan bahwa saat ini kapasitas mereka hanya diperuntukkan bagi penderita yang bergejala saja, sementara bagi penderita yang tidak bergejala akan dipulangkan atau dipindahkan ke fasilitas isolasi lainnya.
 
Melihat kapasitas Wisma Atlet yang semakin kritis, pemerintah pun kembali memperbolehkan pasien yang tidak bergejala –Orang Tanpa Gejala (OTG- untuk dapat melakukan isolasi mandiri, baik di tempat tinggalnya ataupun di fasilitas isolasi lainnya. Namun, tentunya ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi agar isolasi mandiri yang dilakukan bisa memenuhi tujuan utamanya, yaitu memutus mata rantai penularan.
 

re

Sumber foto: www.freepik.com
 
Yang pertama harus kita ketahui adalah isolasi dan karantina, walaupun seolah serupa, ternyata memiliki arti yang berbeda. Isolasi sendiri diperuntukkan bagi pasien atau penderita, baik yang telah terkonfirmasi ataupun yang masih suspek, sementara karantina diperuntukkan bagi orang yang berada dalam kondisi sehat. Jadi, apabila orang tersebut ‘hanya’ menjadi kontak erat, yang dilakukan oleh orang tersebut adalah karantina, ya, bukan isolasi.

Pertanyaan yang umum ditanyakan adalah kapankah seorang penderita COVID-19 dapat melakukan isolasi mandiri, karena tentunya, tidak semua penderita COVID-19 dapat melakukan isolasi mandiri. Untuk dapat menentukan hal ini, segera setelah positif terkonfirmasi COVID-19, penderita harus memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan. Dokter pemeriksa umumnya akan melakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan rontgen dada kepada penderita. Dari pemeriksaan tersebut, dokter dapat melihat bagaimana kondisi yang sebenarnya dari penderita. Apabila berdasarkan penilaian dokter penderita tidak memiliki gejala, atau hanya memiliki gejala ringan-sedang saja, tidak mengalami gangguan fungsi organ, serta tidak memiliki komorbid, maka dokter akan mengizinkan penderita untuk melakukan isolasi mandiri.
 
Saat ini, telah banyak tempat yang menawarkan fasilitas isolasi mandiri kepada masyarakat umum, seperti misalnya hotel-hotel yang disulap menjadi tempat untuk isolasi yang disertai dengan fasilitas tambahan seperti observasi dari dokter serta pemberian obat-obatan dan vitamin. Fasilitas isolasi tersebut umumnya bekerja sama dengan rumah sakit, sehingga dapat mendatangkan dokter atau perawat yang dapat membantu memantau kondisi kesehatan penderita dan melakukan pemeriksaan rutin. Walaupun demikian, pada dasarnya penderita tetap dapat melakukan isolasi mandiri di tempat tinggalnya sendiri, selama memenuhi ketentuan berikut:
  • Tempat tinggal penderita memiliki ruangan khusus yang dapat digunakan oleh penderita untuk melakukan isolasi, di mana, penderita tidak harus berbagi ruangan tersebut dengan penghuni lainnya.
  • Tempat tinggal penderita memiliki kamar mandi yang dapat digunakan hanya oleh penderita, dan tidak digunakan oleh penghuni lainnya.
  • Tempat tinggal tersebut memiliki ventilasi udara serta pencahayaan yang baik.
  • Terdapat fasilitas kesehatan yang masih terjangkau jaraknya dari tempat tinggal penderita.
  • Terdapat orang yang dapat membantu penderita untuk merawat dan memantau dirinya, dan dapat dimintai bantuan sewaktu-waktu terutama saat kondisi penderita memburuk.

ds

Sumber foto: www.freepik.com
 
Saat melakukan isolasi mandiri, penderita juga hendaknya memperhatikan gaya hidup dan aktivitas sehari-harinya, seperti mengkonsumsi makanan dan minuman yang bergizi, tidur dan beristirahat dengan cukup, serta menghindari stress dan pikiran yang membebani. Selain itu, penderita hendaknya selalu menggunakan masker bedah dan sarung tangan, terutama saat berinteraksi atau berada di ruangan yang sama dengan penderita lainnya. Penderita juga hendaknya selalu memantau kondisinya sendiri, seperti rutin melakukan pengukuran suhu tubuh, saturasi oksigen, dan melakukan pelaporan berkala serta kontrol ke fasilitas kesehatan berwenang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Tidak hanya penderita, keluarga atau penghuni lain di tempat tinggal penderita juga hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan isolasi mandiri tersebut. Jika ada yang akan ditugaskan untuk merawat penderita, hendaknya pihak keluarga atau penghuni hanya menugaskan satu orang saja untuk meminimalisir potensi penularan yang lebih luas lagi. Orang yang ‘didedikasikan’ tersebut juga hendaknya orang yang berada dalam kondisi sehat, memiliki imunitas yang baik, dan tidak memiliki komorbid tertentu. Selain itu, yang terpenting adalah keluarga atau penghuni lainnya harus tetap memberikan dukungan mental kepada penderita, agar pemulihan penderita dapat terjadi secara total dan cepat.
Yang perlu diingat adalah keluarga atau penghuni lain di tempat isolasi mandiri tersebut pasti menjadi kontak erat dari penderita COVID-19. Oleh karena itu, setelah selesai merawat penderita, mereka harus melakukan karantina mandiri yang dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak terakhir kali mereka berkontak dengan penderita. Jika dalam masa karantina tersebut kontak erat merasakan adanya gejala, maka kontak erat tersebut harus langsung melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk memastikan kondisinya.
Ujung dari pandemi COVID-19 ini nampaknya masih jauh dari bayangan, oleh karena itu, tetaplah setia untuk melakukan protokol kesehatan agar kita dapat membantu melindungi rekan-rekan tenaga kesehatan kita yang menjadi garda terdepan dari pandemi ini.
 
 
***

 

Author

dr. Laras Prabandini Sasongko, AAAIJ

Email: laras@indonesiare.co.id