29 March 2022 2030
Reasuransi Jiwa

Menilik Kesiapan Indonesia vs Negara Tetangga Dalam Melangkah Ke Status Endemi

Ramainya pemberitaan di media massa terkait akan masuknya Malaysia ke status endemi pada 1 April 2022 tak ayal turut membuat keramaian di Indonesia. Pemberitaan tersebut menyiratkan harapan di benak masyarakat Indonesia, bahwa, kalau Malaysia akan segera masuk ke status endemi, Indonesia tentunya juga tak akan lama lagi akan masuk ke status endemi. Sebenarnya, apa saja sih, yang telah kita ketahui tentang pemberitaan ini?

yaso1
Sumber foto: www.freepik.com
 
Pemerintah Malaysia pada Selasa 8 Maret 2022 telah mengumumkan rencana untuk mengubah status Covid dari pandemi menjadi endemi. Ismail Sabri Yaakob selaku Perdana Menteri Malaysia menyampaikan bahwa perubahan status ini akan berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Adapun pengambilan keputusan ini dilandasi oleh dua hal, yaitu rendahnya angka gejala berat pada penderita Covid dan post-Covid serta tingginya cakupan Vaksinasi Covid di Malaysia yang telah mencapai 98.7%. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut serta berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan Malaysia dan para ahli, Ismail pun mengumumkan keputusan tersebut.

PM Ismail juga menyampaikan bahwa 1 April 2022 merupakan awal dari fase transisi endemi, di mana masyarakat nantinya akan diizinkan untuk melakukan aktivitas secara ‘lebih normal lagi’ di tempat publik seperti rumah ibadah, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung merupakan dua di antara kebijakan yang akan dilonggarkan. Meskipun demikian, PM Ismail menyampaikan bahwa Malaysia akan tetap mempertahankan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan aplikasi MySejahtera.

Selain itu, PM Ismail juga menyampaikan bahwa Malaysia akan mulai membuka jalur masuk ke Malaysia bagi wisatawan tanpa sistem karantina. Wisatawan yang setidaknya telah mendapatkan dua dosis Vaksin Covid hanya akan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dua hari sebelum berpergian ke Malaysia, dan kemudian melakukan pemeriksaan swab antigen 24 jam setelah kedatangan. Kebijakan ini diambil Malaysia untuk mulai memperkuat kembali industri pariwisata di Malaysia.


yaso2
Sumber foto: www.freepik.com
 
Tidak jauh berbeda dengan Malaysia, Thailand pun dikabarkan akan mengikuti langkah Malaysia untuk masuk ke fase transisi endemi. Apabila tidak terdapat kendala atau perburukan kondisi, Pemerintah Thailand dicanangkan akan menerapkan kebijakan itu mulai bulan Juli 2022. Nah, kalau Malaysia dan Thailand sudah akan mulai masuk ke fase transisi endemi, kapan kira-kira giliran Indonesia?

Sebelum masuk ke pembahasan terkait kapan Indonesia akan menyusul Malaysia dan Thailand untuk masuk ke fase transisi pandemi, ada baiknya kita mereview kembali pemahaman kita bersama tentang status endemi, epidemi, dan pandemi.

Endemi merupakan kondisi di mana suatu penyakit atau infeksi tetap ada secara konstan di suatu populasi, daerah, atau negara. Pada kondisi endemi, penyebaran penyakit/infeksi tersebut sangat terkendali dan tidak menyebabkan dampak yang signifikan pada populasi/daerah/negara tersebut. Sementara itu, epidemi merupakan kondisi di mana terjadi peningkatan jumlah kasus secara mendadak pada suatu populasi, daerah, atau negara. Peningkatan jumlah kasus ini tercatat cukup signfikan dan melebihi ekspektasi peningkatan normal yang telah diperkirakan sebelumnya.

Pandemi merupakan kondisi di mana terjadi epidemi yang sangat meluas, hingga meliputi lingkup lintas negara, benua, bahkan seluruh dunia. Penderita dari penyakit/infeksi terkait pada kondisi pandemi pun sangat banyak, dan dampak dari infeksi tersebut juga dapat membebani negara yang terdampak bahkan seluruh dunia.

Setelah memahami pengertian endemi, epidemi, dan pandemi, tentunya kita juga harus memahami kapan Covid ini dapat berubah status dari pandemi menuju endemi. Dalam hal ini, para ahli epidemiologi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi sebelum Covid dapat masuk ke status endemi, di antaranya adalah jumlah kasus yang sangat sedikit dan landai, positivity rate yang tidak melebihi 5%, angka penularan yang rendah (R<1), minimalnya angka kematian akibat Covid, rendahnya bed occupational rate (BOR) dari penderita Covid di RS, serta angka cakupan Vaksinasi Covid yang telah memenuhi persentase tertentu. Perlu diingat pula bahwa indikator-indikator tersebut harus terpenuhi dan bertahan selama beberapa waktu, tanpa disertai dengan peningkatan atau perburukan.


yaso3
Sumber foto: www.freepik.com
 
Jika menilik kembali pada pengertian dari status pandemi, tentu kita menyadari bahwa pandemi merupakan kondisi yang terjadi secara meluas dan global. Oleh karena itu, deklarasi munculnya serta berakhirnya pandemi harus dinyatakan oleh pihak yang menaungi kesehatan masyarakat secara global, dalam hal ini adalah World Health Organization (WHO). Dalam hal deklarasi pandemi ini, hanya WHO-lah yang berhak untuk menyatakan bahwa pandemi telah dimulai ataupun telah berakhir. Tidak bisa suatu negara mendeklarasikan secara masing-masing bahwa negaranya telah masuk ke ‘status endemi’.

Nah, lalu apa yang sebenarnya dilakukan oleh Malaysia dan Thailand?
Malaysia melalui PM Ismail juga sebelumnya telah menyampaikan pada pengumumannya, bahwa yang akan Malaysia jalani mulai 1 April 2022 adalah ‘transisi ke fase endemi’ dan belum merupakan ‘fase endemi’. PM Ismail menyampaikan bahwa fase transisi ini bersifat sementara, dan merupakan strategi Malaysia untuk nantinya kembali ke ‘kehidupan normal’ setelah berkutat dengan Covid selama lebih dari dua tahun. Yang tak kalah penting, PM Ismail juga menekankan bahwa Malaysia pun sama seperti negara-negara lainnya, yaitu hanya dapat masuk ke tahap endemi apabila WHO menyatakan demikian.

Pandemi yang berpotensi berdampak global, tentu sangat erat hubungannya dengan status darurat kesehatan di dunia dan setiap negara. Meskipun deklarasi berakhirnya pandemi masih menjadi kewenangan WHO, setiap negara diperkenankan untuk mencabut status darurat kesehatan di negara masing-masing, apabila telah memenuhi indikator dan atas pertimbangan/kebijakan tertentu. Hal ini dapat berarti, bisa saja WHO belum mendeklarasikan Covid menjadi endemi, namun Malaysia, Thailand, atau Indonesia dapat saja mencabut status darurat kesehatan di negaranya masing-masing.

Seperti yang mungkin telah kita ketahui berdasarkan pemberitaan di media massa, Pemerintah Indonesia juga pada minggu ini telah mulai menerapkan pelonggaran-pelonggaran pada beberapa hal. Mulai dari penurunan level PPKM Jabodetabek dari level 3 ke level 2, meskipun Jabodetabek masih mendominasi kasus harian Covid di Indonesia. Pemerintah juga telah menghilangkan kewajiban tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan yang telah menerima Vaksin Covid lengkap (dua dosis) dan mengubah masa karantina wisatawan menjadi hanya satu hari saja. Selain itu, ramai juga di media sosial terkait Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah mencabut stiker jaga jarak pada bangku commuter line, sehingga antara penumpang dapat kembali duduk berdempetan.

Singkat kata, bahkan dalam kondisi saat ini yang belum masuk ke fase transisi endemi pun Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran di berbagai hal. Meskipun demikian, kita harus memahami bahwa kebijakan pelonggaran serta pencabutan status darurat kesehatan dapat menyebabkan konsekuensi-konsekuensi tertentu. Pencabutan status darurat kesehatan tidak hanya berarti bahwa nantinya penerapan protokol kesehatan –seperti penggunaan masker dan pembatasan mobilitas- di Indonesia akan dilonggarkan. Pencabutan status darurat kesehatan dapat bermakna lebih besar, terutama pada pencegahan dan penanganan Covid yang selama ini sebagian besar dilakukan oleh pemerintah.
 

yaso4
Sumber foto: www.freepik.com
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), telah tertulis bahwa Covid yang dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic turut dinyatakan oleh Indonesia sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat non-alam, yang tidak hanya menyebabkan kematian, namun juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk pencegahan dan pengendaliannya, yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait lainnya. Adapun pembiayaan untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah akan menggunakan APBN dan APBD, sesuai dengan Perppu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020.

Berdasarkan aturan-aturan di atas, dapat dipahami bahwa upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid yang selama ini dijamin oleh Pemerintah, merupakan ‘konsekuensi’ dari ditetapkannya status darurat kesehatan di Indonesia. Adapun yang termasuk ke dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid yang selama ini dapat kita nikmati adalah Program Vaksinasi Covid gratis (termasuk untuk boosternya), perawatan inap gratis di RS bagi penderita Covid (di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah), pelayanan telemedicine bagi penderita Covid, pemeriksaan PCR gratis bagi kontak erat sebagai bagian dari upaya contact tracing (dilakukan di dan oleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah), dan lain sebagainya.


yaso5
Sumber foto: www.freepik.com
 
Apabila nantinya Indonesia sudah akan melangkah ke fase transisi endemi atau fase endemi, siapkah masyarakat untuk lebih ‘bertanggung jawab’ pada keselamatan dan kesehatannya masing-masing? Misalnya, apabila terkonfirmasi Covid, perawatannya akan menjadi tanggungan masing-masing. Apabila ingin melakukan Vaksin Covid/Booster, harus merogoh kocek masing-masing. Tentunya hal-hal tersebut adalah hal-hal yang harus dipikirkan secara matang sebelum Pemerintah menyatakan Indonesia beserta seluruh rakyatnya siap untuk masuk ke fase transisi endemi.

Jadi, apa inti yang dapat kita petik dari isu status endemi dan fase transisi pandemi ini?

Yang pertama, status endemi bukan merupakan status ideal. Status endemi adalah sebuah kompromi di mana suatu penyakit/infeksi tidak dapat hilang secara total dan permanen dari dunia. Apabila pun nantinya Covid telah menjadi endemi, kita harus mengingat bahwa itu berarti Covid masih ada, dan bisa saja kita masih dapat terinfeksi. Apabila nantinya jumlah kasusnya meningkat, dapat saja Covid akan kembali menjadi pandemi, karena pada hakikatnya status endemi itu masih dapat berubah dan meningkat.

Yang kedua, status endemi merupakan arti sebenarnya dari kehidupan ‘new normal’, di mana, di saat kita hidup berdampingan dengan Covid, kita harus beradaptasi untuk dapat survive dalam kehidupan. Hal ini berarti, status endemi bukanlah akhir dari perjuangan kita mengalahkan Covid. Mungkin saja kita masih harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, yang mana hal itu akan lebih menjadi sebuah tanggung jawab dan kesadaran pribadi akan kesehatan masing-masing, ketimbang hanya sekedar patuh akan peraturan pemerintah.

Yang ketiga, yang saat ini dapat kita lakukan sebaiknya adalah berfokus pada kondisi yang saat ini masih kita alami. Penambahan kasus Covid di Indonesia pada akhir-akhir ini masih berkisar di angka 20 – 30 ribuan kasus perharinya. Kematian terkait Covid di Indonesia masih berkisar di angka 200 – 400an jiwa perharinya. Pun positivity rate dari pemeriksaan Covid juga masih berkisar di angka 30 – 40% untuk PCR only dan belasan persen untuk all swab test (PCR dan antigen). Jika kita menengok kembali pada indikator endemi sebelumnya, tentunya masih terlalu dini apabila kita sudah memikirkan status endemi, dan mengabaikan kondisi terkini yang masih membutuhkan fokus dan perhatian kita.

Selain itu, kita juga masih harus berfokus pada Program Vaksinasi Covid yang masih belum sesuai harapan. Apabila kita melihat pada sasaran awal Program Vaksinasi Covid Indonesia, memang cakupan vaksinasi lengkap (dua dosis) telah mencapai lebih dari 70%. Namun, kita harus melihat pada pergerakan jumlah sasaran yang mengalami peningkatan seiring waktu dan perkembangan kebijakan. Misalnya, pada awal Program Vaksinasi Covid Indonesia, anak-anak usia 18 tahun ke bawah masih belum dapat menerima Vaksin Covid. Namun, saat ini anak-anak usia 6 – 18 tahun telah diperbolehkan untuk menerima Vaksin Covid. Apabila kita melihat sasaran terbaru Program Vaksinasi Covid Indonesia, cakupan vaksinasi lengkap (dua dosis) baru mencapai 54%. Yang tak kalah penting, angka cakupan vaksinasi populasi rentan seperti lansia pun masih lebih rentan dari pada itu, yang berarti bahwa populasi lansia masih sangat berisiko untuk mengalami gejala berat atau bahkan fatalitas, apabila terinfeksi Covid.

Yang penting harus kita pahami adalah, pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun ini seharusnya memberikan kita pelajaran berharga, terkait bagaimana kita harus menjaga kesehatan serta keselamatan kita dan keluarga, bagaimana tindakan kita dapat berdampak pada kesehatan orang lain, serta bagaimana kita lah yang paling bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kita. Apabila nantinya Indonesia benar-benar masuk ke fase transisi pandemi, seharusnya pembelajaran akan protokol kesehatan yang selama dua tahun terakhir ini kita dapatkan, dapat selalu kita terapkan karena dalam status endemi pun Covid masih ada, serta masih berpotensi untuk mengancam kesehatan dan keselamatan kita.

Tak bosan di setiap akhir artikel, diriku selalu berpesan agar kita bersama dapat memiliki concern yang lebih terhadap kesehatan kita. Jangan takut dikatakan lebay hanya karena kita menerapkan protokol kesehatan. Jangan malas untuk mencari pengetahuan dari sumber yang valid dan akurat. Jangan abai dan enggan untuk melakukan tes, apabila memang kamu mengalami gejala yang mengarah ke Covid. Karena sekali lagi, dalam pandemi ini, no one is safe until everyone is.

Stay safe and healthy, semuanya!
 
 
***

Penulis

dr. Laras Prabandini Sasongko, AAAIJ

Email: laras@indonesiare.co.id